Layanan Tambahan
- Layanan Tambahan
PENDIRIAN KLINIK
Izin pendirian klinik adalah persetujuan resmi dari otoritas kesehatan atau pemerintah yang diperlukan untuk membuka dan mengoperasikan sebuah klinik. Izin tersebut menunjukkan bahwa klinik tersebut memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyediakan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Prosesnya Meliputi :
- Pembuatan Profil Klinik, Self Asessment, Daftar Obat, Daftar SDM
- Pembuatan Surat Pernyataan
- MOU Kerja sama Limbah
- MOU Kerja sama Puskesmas kecamatan
- Filling dokumen Kalibrasi Alat kesehatan
- Pembuatan SIP PJK
- Pembuatan SIP dokter Pelaksana
- Pencabutan SIP
